Skip to main content

Jl. H. Muchtar Blok A/17, Jakarta 11750

082125489851

Wajib Halal 2026: Kosmetik di Indonesia Harus Bersertifikat

Artikel ini membahas kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk kosmetik di Indonesia yang akan berlaku mulai 17 Oktober 2026. Regulasi ini didasarkan pada UU JPH dan PP 42/2024, melibatkan BPJPH sebagai regulator, LPH untuk pemeriksaan produk, dan MUI untuk penetapan fatwa halal. Penulisan ini menyoroti pentingnya sertifikasi halal bagi konsumen Muslim, tantangan implementasinya, serta manfaatnya dalam menjamin kehalalan bahan dan proses produksi kosmetik.

Klien kami