
16/06/2025
Artikel ini membahas kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk kosmetik di Indonesia yang akan berlaku mulai 17 Oktober 2026. Regulasi ini didasarkan pada UU JPH dan PP 42/2024, melibatkan BPJPH sebagai regulator, LPH untuk pemeriksaan produk, dan MUI untuk penetapan fatwa halal. Penulisan ini menyoroti pentingnya sertifikasi halal bagi konsumen Muslim, tantangan implementasinya, serta manfaatnya dalam menjamin kehalalan bahan dan proses produksi kosmetik.










