
Logo Halal BPJPH
Seiring meningkatnya kesadaran konsumen akan pentingnya produk halal, kebutuhan pelaku usaha untuk memperoleh sertifikasi halal semakin meningkat. Didukung dengan regulasi yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Ciptakerja bahwa Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
IDN Certify memilki Layanan untuk membantu pelaku usaha dalam proses persiapan, pengurusan, dan pendampingan sertifikasi halal. IDN Certify berpengalaman lebih dari 10 tahun mendampingi pelaku usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar untuk mendapatkan Sertifikat Halal.
IDN Certify bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan siap secara teknis, administratif, dan operasional dalam memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi halal. Hasil yang dapat dicapai dari proses pendampingan ini antara lain:
✅ Dokumen Sertifikasi Lengkap & Sesuai Regulasi
✅ Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
✅ Kesiapan Audit Halal- Perusahaan siap Audit dengan kelengkapan dokumen dan pemahaman yang baik
✅Efisiensi Waktu dan Biaya-Efisien terhadap waktu sertifikasi dan biayanya

Perusahan yang sudah mendapat Sertifikat Halal

🎯 Ingin Urus Sertifikat Halal Tanpa Ribet?
Hubungi IDN Certify sekarang dan konsultasikan kebutuhan bisnis Anda.
📱 WhatsApp: 082125489851
🌐 Email: admin@idncertify.com







